Site icon Xschoolpedia

Kebiasaan yang Bikin Motor Gak Lulus Uji Emisi


momotor.id – Razia uji emisi di Jakarta mulai dilakukan pada 1 November 2023. Agar motor lulus uji emisi, ketahui beberapa kebiasaan yang harus dihindari nilai gas buang tak melebih ambang batas.

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab motor tidak lulus uji emisi. Pertama, membiarkan filter udara kotor. Parahnya, ada yang sampai mencopot komponen ini dengan alasan agar mendapat tarikan gas yang lebih yahud.

Padahal, sesuai namanya, filter udara berfungsi sebagai saringan sehingga udara yang masuk ke ruang bakar adalah udara yang bersih. Membiarkan filter udara yang sudah kotor atau bahkan mencopotnya, bisa membuat bagian piston maupun silinder menjadi lebih cepat aus.

Dampaknya, knalpot jadi ngebul sehingga emisi yang dihasilkan cukup buruk. Faktor kedua, kerap menggunakan bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi pabrikan.

Efeknya, proses pembakaran di ruang mesin menjadi tidak maksimal. Misalnya, pabrikan menyarankan motor model ini menggunakan BBM RON 92. Namun pemilik motor malah menggunakan BBM RON 90.

Ini yang kemudian membuat proses pembakaran tidak optimal karena oktan yang tak sesuai bisa menyebabkan mesin mengalami knocking atau ngelitik. Dampaknya, efisiensi bahan bakar menurun dan emisi gas buang meningkat.

Adapun ruang pembakaran yang menghasilkan emisi tinggi tak melulu disebabkan karena BBM yang tak sesuai. Bisa juga dikarenakan filter udara yang kotor, karburator kotor, setelan karburator tidak pas, choke menutup, atau injektor kotor bagi motor injeksi.

Hasil pembakaran yang kurang baik juga bisa disebabkan adanya masalah pada sensor-sensor injeksi, katalis knalpot kotor, atau bisa juga karena kompresi lemah dan sudah aus antar piston dan silinder. Bisa juga karena sistem atau timing pengapian yang tidak tepat.

Baca juga: Ada Sebabnya Kenapa Motor Listrik Sebaiknya Jangan Dicuci Steam, Lebih Baik Pakai Selang Air Biasa

Sebagai informasi, landasan hukum perapan uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, kendaraan di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi dan hasilnya bakal menentukan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sedangkan ketentuan mengenai ambang batas emisi sepeda motor turut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan kategori L yang diterbitkan pada 14 Agustus 2023.

ambang batas emisi lulus uji emisi uji emisi motor
Exit mobile version